Berdasarkan Peraturan Kepala BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika disebutkan bahwa Subbagian Tata Usaha mempunya tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun yang tercantum pada Pasal 24.

Sub bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian Tata Usaha. Kepala Sub bagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Manado saat ini adalah Bpk. Frangky Octavian Ulus, S.Tr dan juga dibantu oleh seorang Pejabat Fungsional Arsiparis dalam mengurus urusan kearsipan, Petugas urusan Administrasi Kepegawaian, Petugas yang mengelola urusan rumah tangga/ Barang Milik Negara, dan Petugas Administrasi Umum.

Gambar 1. Foto Bersama sub bagian Tata Usaha bersama Sestama BMKG.

Sub bagian Tata Usaha juga mengatur seluruh kegiatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri(PPNPN) yang saat ini terdiri atas 10 orang yang bertugas di Kantor Stasiun Geofisika di Winangun, Kantor Observasi Stasiun Geofisika Manado di Tondano, kantor Observasi Stasiun Geofisika Manado di Melonguane Kepulauan Talaud, dan Kantor Observasi Hilal di Meras.

Gambar 2. Foto Bersama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertugas di Stasiun Geofisika Manado di Kantor Winangun.